PERMENDAGRI NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERDA APBD, PERUBAHAN APBD, PENJABARAN APBD, DAN PENJABARAN PERUBAHAN APBD

Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda APBD, Perubahan APBD, Penjabaran APBD, dan Penjabaran Perubahan APBD


Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda APBD, Perubahan APBD, Penjabaran APBD, dan Penjabaran Perubahan APBD, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 326 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.