KEPMENDIKBUD NOMOR 1177 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan KepmendiKbud Nomor 1177 Tahun 2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan program sekolah penggerak sebagai model satuan pendidikan bermutu; bahwa penyelenggaraan program sekolah penggerak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan secara bertahap melalui sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Sekolah Penggerak.