PERMENDAGRI NOMOR 72 TAHUN 2019 TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, diterbitkan dengan pertimbangan berdasarkan hasil pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, terdapat beberapa perubahan nama kabupaten, penataan kecamatan, kelurahan dan desa, perubahan nama kecamatan, perubahan redaksional nama kecamatan, kelurahan dan desa atau sebutan lainnya.