KABUPATEN/KOTA ZONA MERAH DILARANG MELAKSANAKAN PTM TERBATAS (INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2021)
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 sebagai upaya untuk mengoptimalkan pencegahan Penangan Corona Virus Disease 2019 atau (Covid-19). Pada poin Kesembilan, Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari: