KABUPATEN/KOTA ZONA MERAH DILARANG MELAKSANAKAN PTM TERBATAS (INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2021)

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021, Kabupaten/Kota Zona Merah Dilarang Melaksanakan PTM Terbatas


Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 sebagai upaya untuk mengoptimalkan pencegahan Penangan Corona Virus Disease 2019 atau (Covid-19). Pada poin Kesembilan, Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa PPKM  Mikro  dilakukan  bersamaan  dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari: